Tugas 5 Ilmu Sosial Dasar - Hak dan Kewajiban
Tugas 5 Ilmu Sosial Dasar Nama: Kevin Allan Perdana NPM: 50421720 Kelas: 1IA04 Hak dan Kewajiban Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan), dengan kata lain hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Contoh hak yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia adalah berhak memiliki pendidikan, seperti yang ada di Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi: ”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Tetapi pada saat ini pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya merata diseluruh wilayah, dan masih banyak juga permasalahan lainnya seperti sarana ...