Tugas 5 Ilmu Sosial Dasar - Hak dan Kewajiban

Tugas 5 Ilmu Sosial Dasar

Nama: Kevin Allan Perdana

NPM: 50421720

Kelas: 1IA04

 

 

Hak dan Kewajiban

 

    Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan), dengan kata lain hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Contoh hak yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia adalah berhak memiliki pendidikan, seperti yang ada di Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi: ”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Tetapi pada saat ini pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya merata diseluruh wilayah, dan masih banyak juga permasalahan lainnya seperti sarana dan prasarana yang kurang memadai, minimnya bahan pembelajaran, dan mahalnya dana pendidikan. Pemerintah harus bisa mendorong agar pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus tepat sasaran dan tepat waktu agar angka putus sekolah tidak didominasi oleh kedua kelompok miskin dan kebutuhan khusus. JPPI menilai pendistribusian bantuan masih dianggap lambat, tidak akurat.

 

    Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus dilaksanakan oleh seseorang, Contoh kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai warga negaara Indonesia adalah membayar pajak  tepat pada waktunya, dengan kita membayar pajak tepat pada waktunya kitab bisa terhindar dari denda akibat terlambat membayar pajak, tetapi banyak masyarakat Indonesia yang masih kurang perhatian terhadap pajak terutama pajak kendaraan bermotor, saya terkadang mendapatkan cerita dari teman – teman saya kalau mereka pernah tertilang karena pajak motornya sudah kadaluarsa dan mereka pun terkena denda, jika kita telat untuk membayar pajak kita akan selalu di denda 2% setiap bulannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, oleh karena itu kita harus memperhattikan peraturan yang berlaku agar terhindar dari denda.


Referensi:

https://penerbitbukudeepublish.com/masalah-pendidikan-di-indonesia/

https://nasional.tempo.co/read/871496/hardiknas-pemantau-pendidikan-indonesia-catat-7-masalah-krusial

https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/09/182100615/telat-bayar-pajak-kendaraan-jangan-kaget-saat-tahu-besaran-dendanya?page=all

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apa yang menurut Anda akan menjadi masa depan video game?

Berita televisi di era digital, akankah menjadi usang?