Tugas 5 Ilmu Sosial Dasar - Hak dan Kewajiban
Tugas 5 Ilmu Sosial Dasar
Nama: Kevin Allan Perdana
NPM: 50421720
Kelas: 1IA04
Hak
dan Kewajiban
Hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan), dengan kata lain hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Contoh hak yang dimiliki oleh warga Negara Indonesia adalah berhak memiliki pendidikan, seperti yang ada di Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi: ”Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Tetapi pada saat ini pendidikan di Indonesia belum sepenuhnya merata diseluruh wilayah, dan masih banyak juga permasalahan lainnya seperti sarana dan prasarana yang kurang memadai, minimnya bahan pembelajaran, dan mahalnya dana pendidikan. Pemerintah harus bisa mendorong agar pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus tepat sasaran dan tepat waktu agar angka putus sekolah tidak didominasi oleh kedua kelompok miskin dan kebutuhan khusus. JPPI menilai pendistribusian bantuan masih dianggap lambat, tidak akurat.
Sedangkan
kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan atau sesuatu yang harus
dilaksanakan oleh seseorang, Contoh kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai
warga negaara Indonesia adalah membayar pajak
tepat pada waktunya, dengan kita membayar pajak tepat pada waktunya kitab
bisa terhindar dari denda akibat terlambat membayar pajak, tetapi banyak
masyarakat Indonesia yang masih kurang perhatian terhadap pajak terutama pajak
kendaraan bermotor, saya terkadang mendapatkan cerita dari teman – teman saya kalau
mereka pernah tertilang karena pajak motornya sudah kadaluarsa dan mereka pun
terkena denda, jika kita telat untuk membayar pajak kita akan selalu di denda
2% setiap bulannya sesuai dengan peraturan yang berlaku, oleh karena itu kita harus
memperhattikan peraturan yang berlaku agar terhindar dari denda.
Referensi:
https://penerbitbukudeepublish.com/masalah-pendidikan-di-indonesia/
https://nasional.tempo.co/read/871496/hardiknas-pemantau-pendidikan-indonesia-catat-7-masalah-krusial
https://otomotif.kompas.com/read/2021/02/09/182100615/telat-bayar-pajak-kendaraan-jangan-kaget-saat-tahu-besaran-dendanya?page=all
Komentar
Posting Komentar